Pelatihan Peran Lembaga Kerjasama Bipartit dalam Hubungan Industrial
Pelatihan Peran Lembaga Kerjasama Bipartit dalam Hubungan Industrial, Dengan diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak terjadi perubahan di dalam pengaturan hubungan industrial. UU tersebut menyatakan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit. Jumlah anggota disesuaikan dengan skala perusahaan, jumlah pekerja, kompleksitas dan diversifikasi pekerjaan dan jabatan, serta tugas yang dibebankan pada LK Bipartit.
Lembaga Kerjasama Bipartit disini nantinya akan melakukan peran dari mulai yang relatif sederhana hingga yang kompleks, tergantung pada skala dan kompleksitas perusahaan, jumlah pekerja, serta gaya dan sikap manajemen melibatkan pekerja dalam berbagai tahapan proses pengambilan keputusan. Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit adalah sarana konsultansi dan komunikasi antara pekerja/buruh atau organisasinya dan pengusaha di tingkat perusahaan untuk berbagai keperluan membangun hubungan industrial atau ketenagakerjaan dan tidak mengambil alih peranan perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Beberapa peran tersebut antara lain berkaitan dengan perjajian kerja waktu tertentu, perjanjian pemborongan pekerjaaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, istirahat pankang, haid dan pengupahan. Disamping itu permasalahan yang mungkin timbul juga terkait dengan bipartisme, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pemogokan, pemutusan hubungan kerja, , dll
Materi
- Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial
- Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Permasalahannya
- Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Kasus-kasus Hubungan Industrial
- Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
- Kewajiban Membentuk LKS Bipartit &Unsur- unsur Anggotanya
- Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
- Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
Peserta
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll
Jadwal Pelatihan
- 8-10 Januari 2025
- 13-15 Februari 2025
- 26-28 Maret 2025
- 16-18 April 2025
- 20-22 Mei 2025
- 24-26 Juni 2025
- 29-31 Juli 2025
- 19-21 Agustus 2025
- 9-11 September 2025
- 14-16 Oktober 2025
- 4-6 November 2025
/25-27 November 2025
- 2-4 Desember 2025
- 28-30 Desember 2025
Lokasi & Investasi Fasilitas
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Lombok- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)*
- FREE Transporsi Peserta ke tempat pelatihan*
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
*Syarat Ketentuan berlaku
Catatan : Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama. Serta untuk pengiriman 3 pesertas dari perusahaan yang sama kita bisa membantu pelatihan special class tersendiri.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di 0813 9174 4475 / informasi.diklatindonesia@gmail.com
