Pelatihan Aspek Hukum Kepailitan
Pelatihan Aspek Hukum Kepailitan, Krisis moneter pada tahun 1997 berpengaruh pada pertumbuhan perusahaan di Indonesia, dikarenakan mengalami kesulitan dalam bidang keuangan, sehingga banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan bahkan sampai gulung tikar. Keadaan ini merupakan suatu yang tidak dikehendaki oleh semua pihak akan tetapi krisis ekonomi di negara kita cukup mengkhawatirkan/parah sehingga tidak dapat dihindarkan. Solusi terbaik untuk masalah ini yaitu dengan kepailitan yang merupakan prosedur hukum untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuatu hukum yang berlaku.
Tujuan
- Memahami tentang pentingnya fungsi pengelolaan kepailitan
- Dapat mengatur prosedur kepailitan sesuai UU
- Memahami teknik sengketa dari proses kepailitan
- Materi Pelatihan
- Pemahaman Dasar Kepailitan
- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun2004
- Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
- Konsekwensi Hukum KepailitanKurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
- Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
- Status HukumPemegangHakTanggungandanJaminanLainnya di LindungiUndang – Undang.
- KewenanganPenyelesaianSengketaKepailitan
Peserta
Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.
| Jadwal Pelatihan |
|---|
| - 20-22 Januari 2026 - 10-12 Februari 2026 - 3-5 Msret 2026 - 21-23 April 2026 - 19-21 Mei 2026 - 9-11 Juni 2026 - 7-9 & 28-30 JuIi 2026 - 19-21 Agustis 2026 - 15-17 September 2026 - 13-15 Oktober 2026 - 3-5 & 17-19 November 2026 - 1-3 & 15-17 Desember 2026 |
| Lokasi & Investasi | Fasilitas |
|---|---|
| - Yogyakarta - Jakarta - Bandung - Bali - Surabaya - Malang - Batam - Lombok | - FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)* - FREE Transporsi Peserta ke tempat pelatihan* - Module atau Handout - FREE Flashdisk - Sertifikat - Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc) - 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner - FREE Souvenir Exclusive - Training room full AC and Multimedia *Syarat Ketentuan berlaku |
Catatan : Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama. Serta untuk pengiriman 3 pesertas dari perusahaan yang sama kita bisa membantu pelatihan special class tersendiri.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di 0813 9174 4475 / informasi.diklatindonesia@gmail.com
